SPMB.
Sistem Penerimaan Murid Baru
Sman 1 Rembang Purbalingga
Berbakti, Berprestasi, Kuat Bereligi
Mewujudkan murid yang berprestasi di bidang iptek dan imtak, berbudaya bangsa dan berwawasan lingkungan
846
Siswa Aktif
Saat ini terdapat 846 murid aktif terdaftar pada sistem Dapodik SMA Negeri 1 Rembang.
288
Kuota SPMB
Tahun pelajaran 2026/2027 SMA Negeri 1 Rembang menerima 288 murid baru tingkat X.
24
Rombel
murid SMAN 1 Rembang terbagi dalam 3 tingkat (X, XI dan XII) dan 24 rombongan belajar.
64
GTK
SMAN 1 Rembang didukung oleh 64 Guru dan Tenaga Kependidikan yng profesional di bidangnya.
Petunjuk Teknis
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesis Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Sistem Penerimaan murid Baru.
DownloadSurat Edaran Dirjen PAUD dan Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026
Tentang Sistem Penerimaan murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
DownloadKeputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026
Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Tengah
DownloadKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/23693/2026
Tentang Petunjuk Operasional Penyeleggaraan SPMB pada SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri dan SMA Swasta Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027
DownloadKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/23694
Tentang Penetapan Daya Tampung Kelas X (Sepuluh) pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027
DownloadKeputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/23695
Tentang Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027
DownloadPrnsip Dasar
Integritas
SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.
Obyektif
SPMB diselenggarakan secara obyektif.
Transparan
SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat untuk menghindari penyimpangan.
Akuntable
SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
Tidak Diskriminatif
SPMB berlaku umum tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.
Berkeadilan
SPMB tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Biaya
SPMB Tidak Dipungut Biaya
Dalam penyelenggaraan SPMB, Calon murid yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya.
Pembiayaan penyelenggaraan SPMB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :
- APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
- Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara SPMB.
Jalur SPMB
Kuota
Dalam SPMB tahun 2026/2027 SMA Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga menerima murid baru sebanyak 8 rombel, masing-masing rombel berisi 36 murid, sehingga daya tampung total adalah 288 murid.
Rincian Kuota tiap jalur pendaftaran sebagai berikut:
| No | Jalur Pendaftaran | Persentase | Kuota |
|---|---|---|---|
| 1 | Jalur Domisili | 33% | 95 |
| Domisili Reguler (28%) | 81 | ||
| Domisili Khusus (5%) | 14 | ||
| 2 | Jalur Afirmasi | 32% | 92 |
| Disabilitas (2%) | 2 | ||
| Keluarga ekonomi tidak mampu (92%) | 84 | ||
| Anak Panti (3%) | 3 | ||
| Anak Tidak Sekolah (3%) | 3 | ||
| 3 | Jalur Prestasi | 30% | 87 |
| 4 | Jalur Mutasi | 5% | 14 |
| Jumlah Total (1 + 2 + 3 + 4) | 100% | 288 |
Syarat Pendaftaran
Syarat Umum Semua Jalur
- Surat pernyataan kebenaran dokumen.
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1 s.d. 5 SMP/sederajat.
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/sederajat.
- Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademin (TKA), kecuali bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Syarat Khusus Tiap Jalur
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat
1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026) dengan ketentuan:
- Apabila kurang sari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi di jalur domisili.
- Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili
sebagaimana dimaksud antara lain:
- Penambahan anggota keluarga selain calon murid
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
- KK hilang atau rusak
- Perubahan elemen lain kecuali perubahan alamat
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan perpindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dengan Keluarga (SDHK) calon murid pada KK setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam hal tertentu karena bencana alam/sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
- Piagam prestasi/penghargaan pada kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki).
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
- Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
- Piagam prestasi yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran (14 Juni 2026) bagi yang memiliki.
- Piagam prestasi sebagaimana dalam angka 4, bukti prestasi akademik dan nonakademik sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
- Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasar DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
- Calon murid anak panti berdasar data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon murid ATS berdasar database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik satuan pendidikan lain sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Piagam prestasi tertinggi yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
- Piagam tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1. dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang diraih.
- Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, surat keterangan sebagaimana angka 2. diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
- Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademiak dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi tersebut harus mendapat surat keterangan dari kepala satua pendidikan dan diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendidikan calon murid mendaftar.
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi di Satuan Pendidikan meliputi: Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK), Ketua Badan Eksekutif Siswa, Ketua Pramuka/Hisbul Wathan, apabila memiliki.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
- Calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya mutasi antar Kabupaten/Kota.
- Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. paling lama 1 satu tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2025.
- Kartu Keluarga dari wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat.
- Piagam prestasi tertinggi yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
- Piagam tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1. dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang diraih.
- Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, surat keterangan sebagaimana angka 2. diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
- Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi akademiak dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi tersebut harus mendapat surat keterangan dari kepala satua pendidikan dan diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendidikan calon murid mendaftar.
Proses Seleksi
Jadwal Pendaftaran
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Pengumuman SPMB
Pengumuman dibukanya sistem penerimaan murid baru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas
- Pengajuan akun secara daring tanggal 03 Juni 2026 pukul 00.00 s.d. 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB
- Verifikasi berkas mulai 04 - 13 Juni 2025 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam layanan hari Senin - Sabtu pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB, hari Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Aktivasi Akun
- Dapat dilakukan mandiri secara daring pukul 00.00 - 23.59 WIB
- Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi
Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran
- Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2025 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Evaluasi dan Masa Tenang
Pengumuman Hasil Seleksi
Hasil seleksi diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB melalui aplikasi SPMB
Daftar Ulang
- Dilayani pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
- Murid baru yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan oleh pendaftar cadangan.
Pengumuman Daftar Peserta Cadangan
Daftar Peserta Cadangan diumumkan paling lambat pukul 23.59 WIB melalui aplikasi SPMB
Daftar Ulang CMB Cadangan
Dilayani pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Awal Tahun Pelajaran Baru 2026/2027
Diawali kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Ketentuan Prestasi
Prestasi dalam SPMB tahun pelajaran 2026/2027 meliputi
Prestasi Akademik terdiri atas: rata-rata nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi akademik lainnya.
Prestasi Nonakademik terdiri atas: pengalaman sebagai ketua OSIS/Pramuka dan prestasi nonakademik lainnya.
Alur Pendaftaran
01
Calon marid membaca dan memahami ketentuan penyelenggaraan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri.
02
Calon murid menyiapkan semua berkas pendaftaran yang ditentukan.
03
Calon murid membuka situs SPMB Daring dengan alamat: https://spmb.jatengprov.go.id
04
Calon murid menginput data probadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB
05
Calon murid mengunggah (upload) semua dokumen yang menjadi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi SPMB dan akan mendapatkan bukti ajuan akun pendaftaran SPMB.
06
Calon murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana telah ditentukan.
07
Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri melakukan verifikasi semua berkas pendaftaran dan apabila semua berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka calon murid diberikan token untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
08
Apabila terdapat berkas persyaratan yang belum memenuhi persyaratan, maka calon murid diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan token untuk melakukan aktivasi akun pendaftaran.
09
Calon murid yang telah melakukan aktivasi akun pendaftaran dapat melakukan pemilihan satuan pendidian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
10
Calon murid dapat melihat/memantau jurnal pendaftaran pada sistem aplikasi SPMB
Verifikasi Berkas
Calon murid wajib mengajukan verifkasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan membиwa semua berkas persyaratan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panita.
Pemilihan Sekolah
Calon murid SMA Negeri dapat memilih sekolah pada saat melakukan pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 (satu) sekolah dalam 1 (satu) jalur SPMB.
- Calon murid dapat mengubah pilihan sekolah dan/atau jalur selama masa pendaftaran.
- Calon murid yang mendaftar jalur mutasi hanya dapat mengubah pilihan sekolah melalui jalur yang sama atau jalur prestasi.
- Pengubahan pilihan sekolah dan/atau jalur pendaftaran dapat dilakukan setelah calon murid melakukan pembatalan pendaftaran.
Daftar Ulang
Kepanitiaan
Susunan Panitia Pelaksana Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 1 Rembang Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
| Jabatan | Nama Personel |
|---|---|
| Penanggung Jawab | Dr. Sigit Mangun Wardoyo, S.Pd., M.Pd. (Kepala Sekolah) |
| Ketua | Poerwo Resmojo, S.Pd. (Waka Kesiswaan) |
| Sekretaris |
|
| Bendahara | Erlinawati, S.E. |
| Sekretariat |
|
| Seksi Pelayanan Informasi |
|
| Seksi Pelayanan Pengaduan |
|
| Seksi Sarana dan Prasarana | Bambang Eko Basuki, S.Pd. |
| Seksi Konsumsi | Maelani Prasetyorini, S.Sos. |
| Pembantu Umum |
|
| Seksi Keamanan |
|